Heboh Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang ke KPK

Heboh Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang ke KPK

Jakarta, 17 September 2025 – Kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji kembali menjadi sorotan setelah nama Ustaz Khalid Basalamah ikut disebut dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ustaz Khalid telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 9 September 2025, dengan durasi pemeriksaan sekitar tujuh jam. Usai diperiksa, ia mengakui telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK yang terkait dengan penggunaan kuota haji khusus.

Kronologi kasus ini bermula dari tambahan kuota haji tahun 2024 sebesar 20 ribu jamaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus semestinya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian kuota tambahan itu ditetapkan dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Keputusan tersebut diduga menjadi celah yang dimanfaatkan sejumlah biro perjalanan haji untuk menjual kuota kepada jamaah dengan biaya tambahan.

Dalam keterangannya, Ustaz Khalid menyebut awalnya ia menggunakan jalur visa furoda untuk jamaah travelnya, Uhud Tour. Semua biaya visa, akomodasi, dan transportasi telah ditanggung penuh. Namun, ia kemudian diperkenalkan kepada PT Muhibbah yang menawarkan akses kuota tambahan resmi serta fasilitas maktab VIP dekat Jamarat dengan biaya tambahan sebesar 4.500 dolar AS per visa. Tawaran ini dianggap resmi karena dikaitkan dengan SK Kementerian Agama, sehingga ia menyetujuinya. Dalam praktiknya, fasilitas yang dijanjikan tidak sepenuhnya terpenuhi, bahkan ada jamaah yang diminta menambah 1.000 dolar AS agar visa diproses lebih cepat.

KPK menyatakan bahwa uang yang dikembalikan Ustaz Khalid akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan. Jumlah yang diserahkan mencapai 4.500 dolar AS dikalikan 118 jamaah ditambah 37 ribu dolar AS, seluruhnya terkait pungutan kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Meski demikian, status hukum Ustaz Khalid sejauh ini masih sebatas saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

KPK juga menegaskan bahwa kasus kuota haji khusus tengah ditelusuri lebih dalam dengan memanggil berbagai pihak, termasuk eks pejabat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama. Lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan kuota mencapai lebih dari Rp1 triliun. Modus yang digunakan biro perjalanan adalah menjual kuota haji khusus dengan dalih menggunakan SK Menag, padahal secara aturan kuota tersebut semestinya terbatas.

Kasus ini menimbulkan kehebohan publik mengingat keterlibatan nama tokoh agama populer. Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang ke lembaga antikorupsi bukan berarti yang bersangkutan otomatis bersalah, melainkan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Publik diimbau menunggu hasil penyidikan resmi agar duduk perkara kasus ini bisa terang benderang.

Referensi

Konten di atas adalah iklan pihak ketiga. ZalalenA Creative tidak terlibat dalam pembuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Ikuti Channel Telegram kami

Akses artikel terbaru setiap hari, langsung ke ponsel Anda.