
Pacitan – Kasus pernikahan seorang pria lanjut usia bernama Mbah Tarman (74) dengan perempuan muda berusia 24 tahun kembali menjadi sorotan nasional. Setelah video pernikahan mereka pada 5 Oktober 2025 viral karena mahar berupa cek senilai Rp3 miliar, kini muncul perkembangan baru yang jauh lebih mencengangkan. Pihak bank yang disebut dalam cek tersebut akhirnya buka suara, dan dari penelusuran terbaru, terungkap indikasi kuat bahwa cek yang menjadi simbol cinta sekaligus sumber kontroversi itu tidak sah secara perbankan alias diduga palsu.
Awal kontroversi ini bermula saat momen akad nikah pasangan beda usia tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video yang viral, Mbah Tarman tampak menyerahkan seperangkat alat salat dan selembar cek bernilai Rp3 miliar sebagai mahar kepada mempelai perempuan. Publik pun sontak heboh. Nilai mahar yang fantastis itu segera menjadi bahan perbincangan, dari kekaguman hingga kecurigaan. Banyak warganet mempertanyakan keaslian cek tersebut dan menyoal dari mana seorang pensiunan seperti Tarman mampu memberikan mahar sebesar itu.
Beberapa hari setelah pernikahan, tepatnya sekitar 7 Oktober 2025, isu baru mulai bermunculan. Beredar kabar bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan ke rekening mana pun. Isu “cek kosong” itu menyebar cepat di media sosial, memicu keraguan publik terhadap keabsahan mahar. Dari sinilah kasus yang awalnya hanya kisah pernikahan viral berubah menjadi sorotan serius, bahkan menarik perhatian aparat kepolisian. Pihak keluarga perempuan mengaku belum menerima pencairan dana apa pun, meski semula dijanjikan akan cair dalam waktu beberapa hari setelah akad.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah latar belakang Mbah Tarman perlahan terungkap. Kepala Desa Ngepungsari di Karanganyar, Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa pria itu pernah tinggal di wilayahnya dan memiliki KTP beralamatkan desa tersebut. Ia juga diketahui pernah menikah sebelumnya dan bercerai pada tahun 2021. Lebih jauh lagi, Tarman disebut pernah terlibat kasus hukum yang disebut-sebut terkait “samurai” dan sempat mendekam di penjara. Fakta ini membuat publik bertanya-tanya apakah kekayaan yang diklaimnya benar-benar nyata atau hanya bagian dari rekayasa citra untuk menarik perhatian.
Di tengah kegaduhan itu, muncul kabar lain yang memperkeruh suasana: Mbah Tarman dikabarkan menghilang tak lama setelah pernikahan berlangsung. Narasi yang berkembang menyebut ia kabur usai memberikan cek kosong, meninggalkan sang istri tanpa kejelasan. Namun, tudingan itu dibantah langsung oleh Tarman melalui sebuah video call yang beredar pada 10 Oktober 2025. Dalam video tersebut, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarikan diri, melainkan tengah menikmati masa bulan madu bersama sang istri. Ia bahkan memperlihatkan istrinya dalam rekaman tersebut sebagai bukti bahwa hubungan rumah tangga mereka baik-baik saja.
Meski klarifikasi itu sempat meredam tudingan kabur, pertanyaan utama tentang keabsahan cek Rp3 miliar tetap belum terjawab. Publik menanti bukti pencairan atau konfirmasi resmi dari pihak bank yang menerbitkan cek tersebut. Dan pada pekan kedua Oktober, penantian itu akhirnya terjawab. Tribunnews melaporkan bahwa pihak bank yang disebut dalam cek akhirnya memberikan keterangan resmi. Hasilnya mengejutkan: nomor seri yang tertera pada cek tersebut tidak tercatat dalam sistem perbankan mereka dan tidak pernah diterbitkan secara resmi. Artinya, cek itu bukan hanya tidak bisa dicairkan, tetapi juga tidak sah secara hukum.
Seorang pejabat bank yang dikutip dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa setiap cek memiliki nomor seri unik yang tercatat dan terhubung langsung dengan rekening pemilik. Jika nomor itu tidak tercatat, besar kemungkinan cek tersebut tidak dikeluarkan secara legal atau bahkan palsu. “Nomor seri yang tertera pada cek yang ramai diperbincangkan tidak tercatat dalam database kami. Secara prosedur, cek dengan kondisi demikian tidak memiliki nilai hukum dan tidak dapat diproses dalam sistem perbankan,” ujar pejabat bank yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa mahar Rp3 miliar itu hanyalah simbol tanpa nilai.
Menanggapi temuan itu, Kapolres Pacitan AKBP Andri Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait isu cek palsu tersebut dan tengah melakukan klarifikasi lebih lanjut. “Kami masih mempelajari informasi yang beredar. Sejauh ini belum ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, tetapi kami membuka ruang jika memang ada indikasi pelanggaran hukum,” ujarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan, sembari menegaskan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi.
Dari sisi hukum, pakar hukum keluarga dari Universitas Sebelas Maret, Dr. R. Yulianingsih, menyebut bahwa mahar dalam pernikahan Islam seharusnya berbentuk sesuatu yang jelas dan dapat dimiliki secara sah. “Jika mahar yang diberikan adalah cek, maka cek itu harus dapat dicairkan dan memiliki nilai nyata. Jika tidak, maka secara hukum perdata bisa dikategorikan sebagai wanprestasi,” ujarnya. Ia menambahkan, meskipun pernikahan tetap sah selama rukun nikah terpenuhi, pemberian mahar palsu bisa menjadi dasar gugatan jika pihak istri merasa tertipu atau dirugikan.
Kasus ini pun memicu diskusi lebih luas di tengah masyarakat. Banyak pihak yang menganggap pernikahan Mbah Tarman sebagai contoh nyata bagaimana simbol dan pencitraan dapat digunakan untuk menutupi kenyataan. Di media sosial, komentar warganet terbagi dua. Sebagian mengecam tindakan Mbah Tarman jika benar terbukti menggunakan cek palsu demi gengsi atau pencitraan. Sebagian lainnya menyalahkan keluarga perempuan yang dianggap terlalu cepat percaya tanpa melakukan verifikasi terhadap mahar yang dijanjikan.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka perdebatan lebih dalam tentang legalitas penggunaan cek sebagai mahar. Dalam praktik pernikahan modern, bentuk mahar memang semakin beragam. Namun, penggunaan instrumen keuangan seperti cek membawa risiko hukum jika tidak disertai kejelasan nominal dan legalitas penerbitannya. Kasus Mbah Tarman menjadi peringatan penting bahwa simbol nilai tidak bisa menggantikan nilai nyata, apalagi ketika menyangkut syarat sah pernikahan dan potensi sengketa di kemudian hari.
Hingga laporan ini ditulis pada 13 Oktober 2025, Mbah Tarman belum memberikan pernyataan baru terkait temuan pihak bank. Pihak keluarga perempuan juga belum memastikan langkah hukum apa yang akan diambil jika benar mahar tersebut tidak sah. Polisi masih menunggu laporan resmi sebelum membuka penyelidikan lebih lanjut. Meski begitu, satu hal kini jelas: kisah cinta yang awalnya dianggap romantis telah berubah menjadi kontroversi besar dengan konsekuensi hukum yang nyata.
Kasus ini menunjukkan betapa cepatnya peristiwa personal dapat menjelma menjadi isu nasional ketika menyangkut uang dalam jumlah besar, kepercayaan, dan kejujuran. Mbah Tarman kini bukan lagi sekadar sosok viral karena pernikahan beda usia, tetapi menjadi simbol dari peringatan bahwa janji dalam bentuk angka fantastis harus diiringi bukti yang sah. Tanpa itu, cinta bisa berubah menjadi gugatan, dan mahar bisa berbalik menjadi perkara hukum.