Raffi Ahmad Dituduh Gelapkan Pajak, Benarkah Aset Rp1 Triliun Bisa Dipotong 35 Persen?

Raffi Ahmad Dituduh Gelapkan Pajak, Benarkah Aset Rp1 Triliun Bisa Dipotong 35 Persen?

Zalalena News — Nama Raffi Ahmad tengah menjadi bahan perbincangan publik setelah muncul tuduhan penggelapan pajak. Kisman Latumakulita menuding bahwa dari total harta kekayaan Raffi Ahmad yang dilaporkan dalam LHKPN mencapai lebih dari Rp1 triliun, pajak yang seharusnya dibayar bisa mencapai Rp330 hingga Rp340 miliar. Tuduhan ini kemudian berkembang luas, dengan narasi bahwa Raffi Ahmad hanya membayar pajak sekitar Rp1 miliar. Klaim itu memunculkan pertanyaan besar: apakah benar sistem pajak di Indonesia memungkinkan negara menarik sepertiga kekayaan seseorang sebagai pajak?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, tuduhan semacam itu tidak akurat. Pajak penghasilan tidak pernah dihitung dari total kekayaan, melainkan dari penghasilan tahunan yang diterima wajib pajak. Kekayaan bersih yang tercantum dalam LHKPN adalah akumulasi aset selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, termasuk dari usaha, investasi, atau hibah, bukan penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun berjalan. Artinya, mengalikan aset Rp1 triliun dengan tarif pajak tertinggi 30–35 persen lalu menyebutnya sebagai kewajiban pajak adalah kekeliruan mendasar.

Tarif pajak progresif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021. Tarifnya dibagi dalam beberapa lapisan berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan. Untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun, tarifnya 5 persen. Lapisan berikutnya, Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenai 15 persen, Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenai 25 persen, Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenai 30 persen, dan untuk penghasilan di atas Rp5 miliar tarif tertinggi mencapai 35 persen. Dengan skema progresif ini, penghasilan dibagi ke dalam lapisan-lapisan tarif, sehingga tidak seluruh penghasilan langsung dipotong 35 persen. Apalagi kekayaan atau aset bersih bukanlah dasar pengenaan pajak.

Sebagai ilustrasi, bila seorang publik figur memiliki penghasilan kena pajak Rp100 miliar dalam satu tahun, maka sebagian besar penghasilan itu memang akan masuk ke lapisan tarif 35 persen. Namun setelah dihitung berlapis dari tarif 5 persen, 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen, jumlah pajak totalnya akan lebih rendah dari asumsi “35 persen dari Rp100 miliar”. Efektifnya bisa sekitar 25 sampai 30 persen tergantung pengurang, biaya, dan status PTKP. Dengan kata lain, sekalipun benar Raffi Ahmad berpenghasilan ratusan miliar setahun, pajaknya tidak akan pernah dihitung dari total aset Rp1 triliun yang dilaporkannya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengonfirmasi bahwa Raffi Ahmad benar melakukan penggelapan pajak. Tuduhan masih sebatas klaim publik tanpa bukti audit atau keputusan hukum. Beberapa pengacara bahkan menyebut tuduhan ini tidak masuk akal, karena perhitungan pajak yang beredar di media sosial hanya berdasarkan logika sederhana yang tidak sesuai regulasi perpajakan. Di sisi lain, publik figur seperti Raffi Ahmad memang punya banyak sumber penghasilan mulai dari kontrak televisi, iklan, bisnis RANS, YouTube, hingga media sosial, yang bila dijumlah bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Namun angka tersebut tetap menjadi penghasilan tahunan, bukan ukuran langsung untuk membandingkan dengan kekayaan totalnya.

Kontroversi ini sebetulnya menunjukkan masih rendahnya literasi pajak di kalangan masyarakat. Tidak sedikit yang masih beranggapan pajak diambil dari total harta. Padahal Indonesia tidak mengenal pajak kekayaan dalam bentuk memotong aset pribadi hingga puluhan persen. Yang berlaku adalah pajak penghasilan progresif, pajak bumi dan bangunan dengan tarif kecil, dan pajak barang mewah pada saat pembelian. Tidak ada aturan yang memungkinkan aset seseorang dipangkas 30 persen begitu saja hanya karena nilainya besar.

Perdebatan soal pajak Raffi Ahmad barangkali masih akan berlanjut. Namun penting diingat bahwa setiap tuduhan harus diuji dengan logika hukum dan aturan resmi. Menggunakan perhitungan kasar untuk menyebut seseorang wajib membayar ratusan miliar rupiah pajak dari total kekayaan hanya akan menyesatkan publik. Sampai ada audit resmi yang diumumkan DJP, tuduhan itu tidak lebih dari spekulasi. Yang lebih penting untuk ditagih adalah transparansi, baik dari publik figur maupun dari otoritas pajak, agar masyarakat tidak lagi mudah digiring oleh angka-angka yang menyesatkan.

Konten di atas adalah iklan pihak ketiga. ZalalenA Creative tidak terlibat dalam pembuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Ikuti Channel Telegram kami

Akses artikel terbaru setiap hari, langsung ke ponsel Anda.