
ZalalenA News – Kasus mertua dan menantu di Bone menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video pertikaian keluarga di sebuah rumah mewah tersebar luas di TikTok. Dalam rekaman itu, tampak seorang perempuan yang disebut sebagai menantu beradu mulut dengan keluarga suaminya, sementara sejumlah warga mencoba melerai di halaman rumah. Peristiwa yang disebut terjadi di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu sontak menarik perhatian publik karena menyingkap persoalan klasik: rumah dibangun di atas tanah milik mertua.
Awalnya, kisah ini tampak seperti perselisihan rumah tangga biasa. Namun setelah video tersebut viral, masyarakat mulai menggali latar belakang yang lebih rumit. Rumah megah yang menjadi lokasi kejadian ternyata dibangun oleh pasangan suami-istri berinisial AC dan RK. Keduanya telah lama menetap di Bone dan dikenal sebagai keluarga berada. AC adalah putra dari pasangan HJ dan suaminya, sementara RK merupakan istri sah yang ikut menanggung biaya pembangunan rumah itu. Rumah tersebut dibangun di atas sebidang tanah yang masih tercatat atas nama orang tua AC, alias milik mertua RK.
Pada awalnya hubungan mereka berjalan harmonis. HJ bahkan memberi izin kepada pasangan muda itu untuk menempati tanah tersebut dengan harapan anaknya bisa hidup mandiri tanpa meninggalkan lingkungan keluarga besar. Namun, seiring waktu hubungan suami-istri itu mulai renggang. Menurut keterangan yang beredar, RK menemukan foto suaminya bersama perempuan lain. Persoalan rumah tangga ini kemudian melebar menjadi pertikaian keluarga besar. RK disebut meninggalkan rumah, sementara AC memilih tetap tinggal bersama orang tuanya.
Setelah beberapa bulan berpisah, RK kembali ke rumah itu dengan niat mengambil barang-barang pribadinya. Ia datang bersama beberapa orang keluarga dan disaksikan warga setempat. Saat itulah suasana memanas. Pihak mertua merasa kedatangan RK tanpa izin. Mereka menilai rumah tersebut berdiri di atas tanah milik keluarga suami sehingga tidak pantas jika menantu membawa pergi perabotan yang dianggap sebagai bagian dari harta bersama. Kericuhan pun tak terhindarkan, hingga akhirnya video adu mulut di depan rumah itu tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Polisi setempat segera turun tangan untuk meredam situasi. Kapolsek Ajangale, dalam pernyataannya kepada wartawan, membenarkan bahwa insiden itu benar terjadi di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa pertikaian tersebut bermula dari perebutan hak atas rumah dan barang, bukan karena tindak kekerasan. Menurutnya, RK sempat mengajukan permohonan pengamanan kepada pihak kepolisian saat akan mengambil barang-barang miliknya. Polisi telah berkoordinasi dengan kepala desa agar proses pengambilan berlangsung tertib, namun situasi berubah ricuh setelah beberapa pihak keluarga lain ikut campur dan saling berdebat.
Dari sisi hukum, kasus mertua dan menantu di Bone ini menjadi menarik karena memperlihatkan perbedaan antara hak atas tanah dan hak atas bangunan. Berdasarkan keterangan aparat, tanah tempat rumah itu berdiri memang tercatat atas nama orang tua AC. Namun bangunan di atasnya didirikan dengan biaya bersama antara AC dan RK selama mereka masih berstatus suami-istri. Setelah perceraian mereka diputuskan, persoalan harta gono-gini masih belum selesai. Karena itu, baik tanah maupun bangunan belum bisa diklaim sepihak oleh salah satu pihak tanpa keputusan pengadilan.
RK sendiri melalui pengacaranya menegaskan bahwa ia tidak bermaksud merebut hak siapa pun. Ia hanya ingin mengambil barang-barang pribadi yang dibelinya sendiri selama pernikahan. Namun pihak keluarga suami menilai tindakan RK berlebihan karena membawa banyak perabot rumah tangga, termasuk beberapa barang yang dianggap milik bersama. Perbedaan persepsi inilah yang akhirnya berujung pada adu mulut dan terekam kamera warga. Dalam video berdurasi dua menit itu, RK tampak memegang beberapa dokumen sambil menjelaskan bahwa dirinya telah memiliki izin dari pihak kepolisian, sementara mertua berteriak meminta rombongan RK keluar dari halaman rumah.
Warga yang menyaksikan kejadian itu mengaku prihatin karena pertengkaran berlangsung di depan umum. Beberapa tetangga bahkan mencoba menenangkan kedua belah pihak, namun situasi baru mereda setelah aparat tiba di lokasi. Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau agar kedua keluarga menempuh jalur hukum perdata. Sengketa antara mertua dan menantu di Bone kini diarahkan ke proses mediasi sembari menunggu putusan pembagian harta gono-gini yang tengah berjalan di pengadilan agama setempat.
Kepolisian juga menepis rumor bahwa menantu diusir secara paksa. Menurut penyelidikan, tidak ada tindakan pengusiran resmi ataupun kekerasan fisik. Yang terjadi adalah kesalahpahaman saat proses pengambilan barang yang berujung pada adu argumen. Namun demikian, karena video perdebatan itu sudah terlanjur beredar luas, warganet menilai peristiwa ini sebagai contoh nyata risiko membangun rumah di atas tanah milik orang tua tanpa perjanjian hukum yang jelas.
Dalam konteks sosial, kasus mertua dan menantu di Bone menggambarkan bagaimana konflik keluarga bisa berubah menjadi tontonan publik di era media sosial. Banyak pengguna TikTok yang menilai persoalan itu seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan publik. Sebagian netizen bersimpati kepada menantu, karena merasa bahwa haknya atas rumah ikut hilang hanya karena status tanah milik mertua. Namun tak sedikit pula yang berpihak pada mertua, dengan alasan bahwa keluarga suami berhak mempertahankan aset yang berada di atas tanah warisan.
Sosiolog Universitas Hasanuddin, yang dikutip sejumlah media lokal, menilai fenomena ini sebagai bentuk perubahan pola komunikasi keluarga di era digital. Dulu, konflik rumah tangga cenderung diselesaikan tertutup. Kini, peristiwa sekecil apa pun bisa direkam dan diunggah dalam hitungan detik, mengundang simpati atau hujatan publik. Ia menekankan pentingnya literasi hukum keluarga, terutama terkait kepemilikan aset bersama, agar kejadian seperti kasus mertua dan menantu di Bone tidak terus berulang.
Pakar hukum perdata juga menegaskan bahwa ketika seseorang membangun rumah di atas tanah milik orang lain—termasuk milik mertua—maka status kepemilikan rumah tersebut tergantung pada kesepakatan tertulis. Jika tidak ada perjanjian, hukum cenderung berpihak pada pemilik tanah, karena bangunan dianggap sebagai bagian dari tanah tempat ia berdiri. Hal inilah yang sering menimbulkan polemik di masyarakat, terutama setelah terjadi perceraian. Banyak pasangan tidak menyadari bahwa investasi besar yang mereka tanam di atas tanah keluarga bisa menjadi sumber konflik di kemudian hari.
Kini, kasus mertua dan menantu di Bone masih menjadi pembicaraan di berbagai platform sosial. Polisi mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah diminta menahan diri dan menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum. Meski begitu, video-video lanjutan yang menampilkan cuplikan suasana rumah tersebut terus beredar, menunjukkan betapa cepatnya informasi pribadi bisa berubah menjadi bahan perbincangan publik.
Pada akhirnya, kisah di Bone ini menjadi pengingat bagi banyak keluarga di Indonesia bahwa kepercayaan dan kebaikan hati harus tetap diimbangi dengan kejelasan hukum. Membangun rumah di atas tanah keluarga memang tampak sederhana, tetapi tanpa perjanjian yang kuat, kebaikan bisa berubah menjadi sengketa. Kasus ini mengajarkan bahwa hubungan mertua dan menantu, seakrab apa pun, tetap membutuhkan batas hukum yang jelas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan ketika cinta berubah menjadi pertikaian.